cover
Contact Name
Rustamaji
Contact Email
verstek@mail.uns.ac.id
Phone
+6285865999842
Journal Mail Official
verstek@mail.uns.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Gedung 3, Departemen Hukum Acara Alamat: Ir. Sutami No. 36A,Kentingan, Surakarta
Location
Kota surakarta,
Jawa tengah
INDONESIA
Verstek
ISSN : -     EISSN : 23550406     DOI : https://doi.org/10.20961/jv.v9i3.55027
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal researches concerning Indonesian procedural laws and legal system. It provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to public support a greater global exchange of knowledge. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Procedural Law, included but not limited to legal construction of procedural law, critical construction of procedural law in practice, trends and changes in procedural law, and the technical challenges faced in proedural law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 24 Documents
Search results for , issue "Vol 7, No 3 (2019): DESEMBER" : 24 Documents clear
Pertimbangan Hukum Judex Juris Mengabulkan Permohonan Kasasi Penuntut Umum Dalam Perkara Penipuan Laras Ayu Wulandari
Verstek Vol 7, No 3 (2019): DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (615.055 KB) | DOI: 10.20961/jv.v7i3.38273

Abstract

   Tujuan penelitian ini adalah untuk membahas pertimbangan hukum Judex Juris mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum dalam perkara penipuan dengan cek kosong pada putusan Mahkamah Agung Nomor 25K/Pid/2016. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan menggunakan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan. Sumber bahan hukum berupa bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis bahan hukum dengan metode deduksi.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertimbangan hukum Judex Juris mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum dalam perkara penipuan dengan cek kosong ini telah sesuai Pasal 183 KUHAP dan 193 ayat (1) KUHAP. Pasal 183 KUHAP menyatakan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Judex Juris dalam perkara penipuan ini telah cukup diperoleh alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi-saksi, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Hakim menjatuhkan pidana penjara sesuai Pasal 193 ayat (1) KUHAP.   Kata kunci: Pertimbangan Hukum, Kasasi, Penipuan
Telaah Kasasi Sebagai Fungsi Kontrol Vertikal Atas Kekhilafan Judex Facti Memutus Perkara Penipuan Wima Lucky Desiani
Verstek Vol 7, No 3 (2019): DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (518.535 KB) | DOI: 10.20961/jv.v7i3.38290

Abstract

    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pertimbangan hakim Mahkamah Agung sebagai fungsi kontrol vertikal mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam perkara penipuan telah sesuai dengan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP.Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif atau terapan dengan pendakatan studi kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan penulis adalah studi dokumen atau studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini bersifat deduksi dengan metode silogisme. Berdasarkan hasil penelitian menghasilkan simpulan bahwa pertimbangan hakim Mahkamah Agung sebagai fungsi kontrol vertikal mengabulkan permohonan kasasi penuntut mum dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam perkara penipuan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP.        Kata Kunci : Kasasi, Judex Facti, Mahkamah Agung, Penipuan
Studi Putusan Penolakan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Riana Septiani Putri
Verstek Vol 7, No 3 (2019): DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (676.329 KB) | DOI: 10.20961/jv.v7i3.38268

Abstract

    Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dalam perkara No. 12/PKPU/2015/PN.Niaga Sby telah sesuai atau belum dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan akibat hukum dari penolakan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Penulisan Hukum ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan Undang-Undang. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Teknik analis yang digunakan adalah metode silogisme yang menggunakan pola berfikir deduktif. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berawal dari adanya perjanjian utang piutang yang jatuh tempo dan dapat ditagih. Pada dasarnya sebelum memutuskan PKPU tetap atau tidak, hakim terlebih dahulu mengabulkan PKPU sementara, namun  dalam perkara ini tidak ada PKPU sementara melainkan permohon PKPU ditolak dan yang menjadi pertimbangan hakim dalam menolak PKPU salah satunya tidak terbuktinya debitor memiliki lebih dari 1 (satu) kreditor atau sedikitnya 2 (dua) Kreditor yang merupakan syarat dikabulkannya PKPU. Akibat penolakan permohonan PKPU tersebut menimbulkan akibat hukum yakni tidak adanya PKPU sementara, perkara ini bukan kompetensi dari Pengadilan Niaga, kasus ini bila diperkarakan lagi akan menjadi kasus wanprestasi.   Kata Kunci : Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Utang, Pengadilan Niaga
Kekuatan Pembuktian Fotokopi Akta Jual Beli Sebagai Alat Bukti Dalam Sengketa Kepemilikan Tanah Setyawan Bima Agrianto
Verstek Vol 7, No 3 (2019): DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (537.155 KB) | DOI: 10.20961/jv.v7i3.38284

Abstract

   Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan pembuktian fotokopi akta jual beli sebagai alat bukti dalam sengketa kepemilikan tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Diketahui bahwa kekuatan pembuktian alat bukti fotokopi akta jual beli dalam sengeketa kepemilikan tanah yang diputus oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2931 K/PDT/2016 berupa fotokopi Akta Jual Beli Nomor 24/594.4/AGR/2/1989 tanggal 18 Februari 1989 tidak memiliki kualitas pembuktian yang sempurna karena kekuatan pembuktian sebuah fotokopi alat bukti tertulis terletak pada aslinya sebagaimana diatur dalam Pasal 1888 KUH Perdata. Hal tersebut diperkuat oleh yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 701K/SIP/1974.   Kata Kunci: Alat Bukti Fotokopi, Pertimbangan Hakim, Sengketa Pertanahan. 
Kajian Terhadap Pembebasan Terdakwa Akibat Pengesampingan Alat Bukti Sebagai Alasan Kasasi Firstananda Probojati Hartilo; Bambang Santoso, S.H., M.Hum
Verstek Vol 7, No 3 (2019): DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (529.6 KB) | DOI: 10.20961/jv.v7i3.38263

Abstract

   Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat prespektif dengan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipakai dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Penulis menggunakan metode analisis logika deduktif silogisme dalam penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar alasan pengajuan kasasi oleh Penuntut Umum terhadap pembebasan Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Perbankan secara berlanjut dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1368 K/Pid.Sus/2015.Hasil dari penelitian ini diketahui bahwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Judex Factie menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dinyatakan bebas. Putusan Pengadilan Negeri terdapat kesalahan dalam penerapan hukum atau hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya Pasal 253 ayat (1) huruf a. Hakim Pengadilan Negeri Judex Factie dalam memutus perkara ini tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh penuntut umum dan hanya mendengarkan keterangan dari pihak Terdakwa saja.     Kata Kunci : Kasasi, Tindak Pidana Perbankan
Pembuktian Unsur Tipu Muslihat Pada Gugatan Pembatalan Putusan Arbitrase Annisa Syah Putri; Heri Hartanto, S.H., M.H
Verstek Vol 7, No 3 (2019): DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (611.582 KB) | DOI: 10.20961/jv.v7i3.38279

Abstract

     Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pertimbangan hakim terhadap upaya pembatalan putusan arbitrase yang didalam gugatannya mengandung unsur tipu muslihat, serta bagaimana membuktikan adanya unsur tipu muslihat dalam alasan pembatalan putusan arbitrase sesuai dengan Undang – Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Penelitian hukum ini menggunakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah teknik kepustakaan yang terkait baik dari media cetak maupun media internet. Analisis bahan hukum dalam penelitian hukum ini dilaksanakan secara Dalam penelitian ini digunakan teknik analisis dengan metode deduksi. maka dapat disimpulkan bahwa putusan arbitrase dapat diajukan pembatalan putusan arbitrase dan juga banding dengan alasan – alasan yang terdapat pada Pasal 70 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 1999. Untuk membuktikan adanya unsur tipu muslihat dalam permohonan pembatalan putusan arbitrase harus dibuktikan dengan putusan pengadilan negeri peradilan pidana, sesuai dalam penjelasan Pasal 70 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 1999.    Kata Kunci: Arbitrase, Pembatalan Putusan Arbitrase, Tipu Muslihat
Legal Reasoning Hakim Agung Dalam Meluruskan Putusan Hakim Di Bawahnya Habirin Andrian Hesta Praksosa
Verstek Vol 7, No 3 (2019): DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (548.696 KB) | DOI: 10.20961/jv.v7i3.38271

Abstract

   Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipakai dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Penulis menggunakan metode analisis logika deduktif silogisme dalam penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemikiran hukum Hakim Agung dalam Meluruskan Putusan Hakim Tingkat Pertama dan Hakim Tingkat Banding dalam perkara tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2514K/Pid.Sus/2016. Hasil dari penelitian diketahui terdapat perbedaan terkait dengan Legal Reasoning pada Judex Factie tingkat pertama, Judex Factie tingkat Banding, maupun Judex Juris. Perbedaan itu terdapat pada penjatuhan pasal yang disangkakan kepada Terdakwa. Judex Juris menggunakan dakwaan Primair dan dakwaan subsidair dengan sanksi pidana yang lebih tinggi dibandingkan Judex Factie yang hanya menggunakan dakwaan subsidair dengan sanksi pidana yang lebih rendah. Serta pemikiran hukum Hakim Mahkamah Agung dalam meluruskan Putusan Hakim Tingkat Pertama dan Hakim Tingkat Banding memiliki dasar yang kuat. Dasar tersebut secara khusus terletak dalam cara pemeriksaan perkara kasasi oleh Hakim Mahkamah Agung yang tercantum dalam Pasal 253, Pasal 254, Pasal 255, dan Pasal 256 KUHAP.   Kata Kunci: Kasasi, Pemikiran Hukum, Hakim, Korupsi
Pertimbangan Mahkamah Agung Menjatuhkan Putusan Bebas Dari Segala Dakwaan Atas Pengajuan Kasasi Terdakwa Terhadap Putusan Judex Factie Pengadilan Militer I-03 Padang Rosalita Anggi Pramudianti
Verstek Vol 7, No 3 (2019): DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (533.699 KB) | DOI: 10.20961/jv.v7i3.38288

Abstract

   Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan bebas atas pengajuan Kasasi Terdakwa terhadap putusan judex factie sesuai dengan pasal 189 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Penulisan hukum ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat perspektif dan terapan. Penulisan ini berkaitan dengan perkara Tindak Pidana Narkotika yang menimpa Praka Bila Franciska. Pada 23 Juni 2014 di Yonif 132/ BS Riau diadakan tes narkoba seluruh anggota TNI disana. Didalam tes tersebut beberapa anggota positif narkotika, salah satunya yaitu Terdakwa. Karenanya, Terdakwa harus menjalani proses persidangan dari awal hingga putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Mahkamah Agung untuk memutus bebas Terdakwa telah sesuai dengan ketentuan Pasal 189 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Didalam putusannya Mahkamah Agung setuju dengan alasan Kasasi dari pemohon Kasasi yang menunjukan adanya kesalahan penerapan hukum dalam putusan judex factie perihal kurangnya pembuktian untuk membuktikan kesalahan Terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.    Kata Kunci: Kasasi, putusan bebas, tindak pidana narkotika, anggota TNI
Dasar Hukum Hakim Menilai Pembuktian Unsur Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi Fuad Bagus Kurniawan
Verstek Vol 7, No 3 (2019): DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (647.535 KB) | DOI: 10.20961/jv.v7i3.38266

Abstract

    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum Hakim menilai pembuktian unsur melawan hukum Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dalam Dakwaan Primair dengan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 juncto Pasal 197 ayat (1) huruf d dan f KUHAP. Serta kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan upaya Kasasi Penuntut Umum dan menyatakan Terdakwa memenuhi unsur melawan hukum dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1381K/Pid.Sus/2016. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normative, dengan pendekatan kasus dan teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Hakim menilai pembuktian unsur melawan hukum Pasal 2 ayat (1) termasuk istilah “menyalahgunakan kewenangan, sarana atau kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”menjadi unsur dari melawan hukum dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Selanjutnya, Putusan Pengadilan telah sesuai Pasal 50 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 juncto Pasal 197 ayat (1) huruf d dan f KUHAP karena telah memuat pertimbangan Hakim dari Pasal 197 ayat (1) huruf d mengenai pertimbangan yang disusun mengenai fakta dan keadaan dan alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan untuk menentukan kesalahan Terdakwa.   Kata Kunci: Kasasi, Pembuktian, Korupsi
Terobosan Hukum Oleh Mahkamah Agung Untuk Mencapai Keadilan Dalam Perkara Arbitrase Moh Ilham Makhal
Verstek Vol 7, No 3 (2019): DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (615.074 KB) | DOI: 10.20961/jv.v7i3.38282

Abstract

    Upaya hukum merupakan sarana untuk menguatkan dan mempertahankan argumentasi para pihak setelah putusan peradilan tingkat sebelumnya telah diputus. Di dalam suatu perkara perdata khusus seperti Arbitrase juga terdapat upaya hukum namun terbatas yakni hanya Banding ke Mahkamah Agung, tidak ada upaya hukum Peninjauan Kembali. Penulisan hukum dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui alasan diterima dan dikabulkannya upaya hukum peninjauan kembali yang diajukan oleh pemohon dalam perkara arbitrase oleh Mahkamah Agung. Penulisan hukum ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 upaya hukum pertama dan terakhir dalam perkara arbitrase adalah Banding ke Mahkamah Agung, tidak ada Peninjauan Kembali, namun yang terjadi di Mahkamah Agung terdapat satu perkara yang menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali untuk perkara arbitrase. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum primer dan sekunder, dengan teknik analisis metode silogisme deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alasan Mahkamah Agung menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali karena terdapat kekhilafan hakim di dalam putusan pada tingkat sebelumnya serta agar tercapainya 3 (tiga) tujuan hukum yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.    Kata kunci : Peninjauan Kembali, Arbitrase, Pembatalan, upaya hukum

Page 1 of 3 | Total Record : 24